Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional, terus mendorong perbaikan layanan Samsat dan memacu peningkatan pendapatan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2022).
Fatoni menyampaikan, saat ini pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya provinsi. Namun, masih belum dikelola secara maksimal. Oleh sebab itu, upaya berbagai pihak untuk memacu pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor secara maksimal dari sisi perbaikan pelayanan maupun optimalisasi pendapatan, sangat penting.
“Baik kualitas pelayanan maupun peningkatan pendapatan, keduanya saling terkait. Apabila pelayanan semakin baik, maka pendapatan semakin meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fatoni mengungkapkan bahwa ke depannya, Kemendagri akan menghapus biaya Bea Balik Nama Kedua (BBN II) juga menghapus denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Langkah Ini demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus bentuk upaya memacu peningkatan PAD.
Fatoni menjelaskan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut. Caranya, dengan memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki kepatuhan tertinggi dengan harapan dapat memotivasi Pemda lainnya untuk meniru capaian tersebut.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, disebutkan bahwa pembina Samsat tingkat nasional meliputi beberapa unsur pejabat negara. Hal ini seperti Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Amanat Presiden bahwa pembina Samsat itu Kemendagri, Jasa Raharja, dan juga Polri. Oleh karena itu kami akan lakukan koordinasi secara periodik dan jadikan forum ini sebagai wadah bersama untuk sharing dan konsultasi,” tegas Fatoni.
Adapun susunan tim pembina tersebut, sebagaimana Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional Nomor 973-027 Tahun 2019, Nomor P/50.1/SP/2019, dan Nomor KB/1/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019, disebutkan bahwa Pelaksana Tugas Pembina terdiri atas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Utama PT Jasa Raharja, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Untuk posisi penanggung jawab terdiri atas Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, dan Direktur Regident Korlantas Polri. Adapun untuk koordinator, terdiri atas Kasubdit Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, dan Kepala Subdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri.
Turut hadir dalam rakor tersebut juga turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas POLRI Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. []













