Jakarta – Pemerintah berencana mempercepat implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi tahun depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.
“Beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Rabu, (01/06/2022).
Pasalnya, pada tahun 2023, pendapatan negara ditargetkan berkisar Rp2.266 hingga Rp2.399 triliun. Target tersebut lebih tinggi dibanding posisi outlook tahun ini yang mencapai Rp2.266 triliun.
Selain meningkatkan basis pajak, menkeu Sri Mulyani juga mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur, untuk mendukung pembangunan sekaligus menarik investasi baru. Menurutnya, hal yang sama pentingnya adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.
Sejalan dengan itu, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP juga akan terus diupayakan di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN.
“Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal,” tandas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Ini. []