Kawal KSP-SB Patuhi Sanksi, KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus,

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian telah mengirim 3 surat agar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mematuhi sanksi terhadap mereka.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual, Rabu (25/05/2022).

Surat pertama dari KemenKopUKM berupa teguran kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), untuk mematuhi status ‘Dalam Pengawasan Khusus’ yang telah diberikan sebelumnya.

Bahkan KemenKopUKM juga telah membentuk tim khusus agar segala kewajiban KSP-SB dan KSP-FIM dipenuhi. Mulai dari laporan kegiatan hingga menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, hal Surat Teguran terhadap KSP-SB berisikan beberapa poin.

1. Hingga saat ini, KSP-SB belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi.

2. KSP-SB telah melakukan Nota Kesepahaman dengan KSP-FIM, yang mengandung substansi, antara lain pengalihan kewajiban pembayaran PKPU dari KSP-SB kepada KSP-FIM.

3. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan tanpa melalui putusan Rapat Anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi.

4. KSP-SB telah menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialiasasi kepada para Anggota terkait sebagaimana dimaksud pada poin kedua, telah menimbulkan keresahan pada para anggota.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menetapkan KSP-SB sebagai koperasi Dalam Pengawasan Khusus.

6.KSP-SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha maupun keuangan kepada Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM.

7.Jika KSP-SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka akan dikenakan sanksi lebih berat.

Tak cukup sampai disitu, Deputi Bidang Perkoperasian juga melayangkan surat kedua Nomor: B-189/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 23 Mei 2022, mengenai Nota Kesepahaman KSP-SB dengan KSP-FIM.

Surat itu, berisi permintaan secara tegas agar Nota Kesepahaman ditinjau Kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika akan diteruskan wajib disampaikan dan disetujui dalam forum Rapat Anggota.

Baca Juga :   Kemenparekraf Dukung 10 Brand Indonesia Tampil di Paris Fashion Week 2022

Selanjutnya, Deputi Bidang Perkoperasian kembali mengirim surat ketiga Nomor: B-191/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 24 Mei 2022, terkait Kewajiban Rapat Anggota.

Isinya soal kewajiban segera melaksanakan Rapat Anggota dengan melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota, dan berkoordinasi dengan Tim Pendamping dari Deputi Bidang Perkoperasian untuk setiap tahapan-tahapan Rapat Anggota.

Dalam mengawasi kepatuhan KSP-SB atas ketiga surat tersebut, KemenKopUKM juga telah membentuk Tim khusus untuk melakukan pendampingan, terkait pelaksanaan RAT KSP-SB. Dimana telah mulai melakukan pendampingan kepada manajemen KSP pada hari selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga :   Kadispar NTB Buka Ajang Mister Tourism 2021 yang Diikuti 27 Peserta

“Tim ini bersama dengan pengurus, pengawas dan perwakilan anggota akan menyusun RAT, dan artinya dimulai dengan persiapan dan sosialisasi RAT yang diawali rapat-rapat anggota pada awal Juni,” jelas Zabadi.

Selanjutnya dari tim manajemen diminta untuk menyusun konsep pelaksanaan RAT yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022.

Tim meminta kepada pihak manajeman untuk selambat-lambatnya tanggal 1 Juni sudah bisa mempresentasikan rencana pelaksanaan RAT kepada Tim Pendamping.

Baca Juga :   Soal Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Johnny G Plate: Bebas Berekspresi, Tapi Jangan Sebar Hoaks!

“Tim Pendamping juga akan mensosialisasikan kepada kelompok perwakilan anggota terkait pelaksanaan RAT TB 2021 KSP-SB,” tambahnya.

Kepada pihak III dalam ini rencana pengalihan aset KSP-SB kepada KSP FIM menurut Zabadi, ini tentu sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu kami segera mengeluarkan sanksi sekaligus menetapkan mereka (KSP-FIM) dalam pengawasan khusus,” pungkas Deputi Zabadi. []

Baca Juga :   Mendagri: Pemekaran Wilayah Potong Proses Panjang Birokrasi
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB