Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menandatangani nota kesepahaman peningkatan pengawasan impor dan ekspor komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, di Gedung Adhyatma Kemenkes pada Selasa, (24/05/2022).
Ruang lingkup MoU ini, mencakup pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana, penanganan atas pelanggaran terhadap aktivitas impor dan/atau impor komoditas alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penguatan pengawasan secara terintegrasi melalui Single Stakeholders Information (SSI) Indonesia Single Risk Management (ISRM).
“Melalui kerja sama ini, LNSW berkomitmen untuk mendukung penuh terlaksananya pengawasan ekspor dan impor yang efektif, dengan menyediakan akses terhadap data dan informasi tepercaya” tutur Kepala LNSW M. Agus Rofiudin.
Agus berharap, dengan pertukaran data dan informasi melalui Sistem Indonesia National Single Window ini, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga impor post border dapat semakin tepat dan cepat dilakukan.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia menyampaikan hal serupa. Menurutnya, melalui kerja sama dengan LNSW dan DJBC, pihaknya berharap dapat suplai data. Sehingga, ketika akan menyusun kebijakan terkait komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dapat didasarkan pada basis data yang kuat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai kolaborasi DJBC, LNSW, dan Kemenkes sudah sangat baik. Hal ini, terlihat ketika di masa awal pandemi, ketiga instansi telah berhasil membangun sistem teknologi informasi yang membantu pemasukan vaksin dan alat kesehatan lainnya kendati dalam waktu yang terbatas.
“Dengan kolaborasi, kita bisa menghadapi tantangan itu, dan Indonesia bisa survive. Kami akan terus solid mendukung kemudahan fasilitasi dan pengawasan,” tegas Askolani.
Single Stakeholder Information (SSI) sendiri, merupakan sharing platform yang dapat dimanfaatkan Kementerian/Lembaga khususnya terkait data dan profil pelaku usaha. Data dan profil ini nantinya dapat dimanfaatkan Kementerian/Lembaga dalam pengawasan atau pelayanan.
SSI telah dikembangkan sejak tahun 2019. Sharing informasi ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan strategi pengawasan dan/atau pelayanan berdasarkan manajemen risiko secara terpadu melalui Indonesia Single Risk Management.
Dengan memanfaatkan SSI, diharapkan semua Kementerian/Lembaga memiliki sudut pandang yang sama atas suatu entitas pelaku usaha. Melalui SSI dapat dilakukan metode pengumpulan dan pengolahan informasi dari semua K/L, sehingga akan memperkecil kesempatan bagi para pelaku usaha untuk melakukan pelanggaran.
Pengembangan SSI dalam kerangka ISRM secara berkelanjutan oleh LNSW bersama K/L terkait sejak beberapa tahun silam ini, sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV. ISRM juga dimaksudkan meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap World Trade Organization (WTO) Trade Facilitation Agreement serta meningkatkan kinerja logistik Indonesia dengan cara mengurangi waktu tunggu di pelabuhan.
Semakin lancarnya arus barang dan penurunan angka dwelling time akan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Berbekal daya saing itu, Indonesia akan dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045. []