Bahas Masa Depan Blockhain dan Kripto, 15 Negara ikut Konferensi Everpoint di Bali

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta – Masa depan blockhain dan aset kripto di kawasan Asia, dibahas dalam Konferensi Kripto Everpoint di Bali yang dihadiri 15 negara termasuk Indonesia.

Konferensi itu, dalam rangka memperingati ulang tahun kedua blockchain dan komunitas Everscale. Selain itu, menandakan ekspansi jaringan ke pasar Asia.

Konferensi itu juga membahas beberapa isu, termasuk masa depan blockhain dan mata uang kripto di Indonesia, masa depan DAO, serta potensi di balik CBDC dan stablecoins.

“Acara ini menandakan tahap signifikan untuk Bali dan Indonesia,” sebut Everscale dalam keterangan tertulis, Senin (16/05/2022).

Adapun beberapa isu besar yang di hadapi industri blockhain dan mata uang kripto. Salah satunya komplikasi ekologi bitcoin dan bagaimana teknologi blockchain bisa bersatu dengan prinsip Ekologi, Sosial, dan Good Governance.

Selain itu dibahas juga konsep baru DAO terkait blockchain tertentu, seperti Ethereum, Solana, Everscale dan Polygon.

Terkait masalah utama yang dihadapi kripto di seluruh dunia. Tantangan yang dimaksud adalah kerangka peraturan yang berubah di berbagai negara.

Baca Juga :   Jadi Korban Peretasan, Perusahaan Kripto AS Kehilangan USD 100 Juta

“Indonesia mulai memantapkan dirinya sebagai surga kripto,” tulis keterangan pers itu.

Dari perspektif peraturan, ada dua faktor berbeda yang berperan yakni pembuatan dan perdagangan aset digital. Untuk produsen aset digital, lanskap peraturan masih relatif belum berkembang.

“Siapa pun yang memiliki sumber daya dan keinginan untuk melakukannya dapat menciptakan aset mereka sendiri,” sambung rilis tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Thailand Diminta Perpanjang Subsidi Paket Wisata

Sedangkan kesediaan pemerintah untuk bekerja sama dengan proyek kripto cukup membantu. Di Indonesia, pendaftaran bisa diajukan ke Kementerian Perdagangan dan Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk pertukaran kripto yang memfasilitasi perdagangan aset digital, peraturan di Tanah Air dinilai sudah cukup maju. Untuk beroperasi di dalam negeri, pertukaran crypto  harus mendapatkan semua lisensi dan izin dari kementerian dan otoritas lokal terkait.

“Perkembangan regulasi di Indonesia membantu menjadikan investasi di aset digital lebih aman dan mudah,” tandas rilis tersebut. []

Baca Juga :   Wisatawan Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Begini Syaratnya
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengupas Teknologi Q-SYS Experience Center di Melodia Musik Pondok Indah
Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Senin, 15 Mei 2023 - 17:28 WIB

Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:05 WIB

Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:42 WIB

Tesla Babak Belur di Wall Street

Senin, 26 Desember 2022 - 11:29 WIB

Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terbaru