Jakarta – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menginfeksi beberapa wilayah di Jawa Timur. Kementerian Pertanian menyebut, hasil laboratorium menunjukan beberapa ternak yang terkonfirmasi positif penyakit ini memiliki tingkat kematian yang rendah.
Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) sendiri adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.
“Alhamdulillah sampai hari ini kematian sangat rendah hanya 1,1 persen dari jumlah ternak yang terinfeksi virus PMK ini” tutur Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa, (10/05/2022).
Nasrullah menjelaskan, berbagai langkah penanggulan PMK yang dilakukan pemerintah telah memberi hasil positif di lapangan, bahkan tingkat kesembuhan hewan ternak yang terinfeksi menunjukan kemajuan yang cukup signifikan
“Hasil lapangan hari ini kami melihat ada kemajuan yang berarti, dengan pemberian obat sejak kasus pertama di 28 April hingga hari ini sudah banyak hewan ternak yang menuju ke sehat,” ungkapnya.
“Ini belum menggunakan vaksin, baru obat – obat yang kita berikan sesuai rekomendasi kesehatan hewan, dan kami melihat sendiri di satu kandang disini sudah ada beberapa hewan yang sudah mulai makan, berdiri dan menuju ke sehat,” sambung Nasrullah.
Ia juga merinci, melalui pendataan dan pemantauan dilapangan, diketahui bahwa jumlah hewan ternak yang terkonfirmasi sakit PMK sebanyak 200 ekor, mati 4 ekor dan sembuh 12 ekor.
Meski perlu diperkuat dengan hasil laboratorium lanjutan, Nasrullah menyebut angka ini menunjukan tingkat keganasan virus PMK berada pada level yang rendah.
“Jadi ini bisa menjadi harapan kita mudah mudahan hari ini kita mendapatkan serotype dari virus PMK ini, mudah mudahan bukan tipe yang ganas, tapi dengan gejala klinis dan lapangan hari ini kita melihat bahwa PMK ini bisa sembuh dan ini terbukti di lapangan” tandasnya.
Sementara soal pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak dan penetapan gugus tugas penanganan PMK secara nasional, Nasrullah menyebut bahwa Kementan telah menetapkan sejumlah kebijakan melalui surat penetapan maupun surat edaran Menteri Pertanian.
Selain itu, pengawasan dan pengaturan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan di masing masing daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten. Ia berharap, upaya yang dilakukan ini dapat mencegah kepanikan masyarakat serta memperkecil kesempatan bagi pihak yang ingin berspekulasi.
“Untuk pemotongan tetap dilakukan di pemotongan hewan dan dilakukan secara ketat, sudah ada surat edaran Menteri Pertanian terkait penanganan pemotongan hewan yang berada di rumah potong hewan” tandasnya. []