Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Kemenaker Terbaru

- Editor

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kemenaker)

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, (26/04/2022) yang merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Revisi ini, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Menaker dalam keterangan di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

Permenaker ini, Lanjut Ida, juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah serta melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi.

Menaker menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Sehingga Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

2. Persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

3. Kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK. Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :   Baru, Layanan Tap to Pay dari Apple

Permenaker 4/2022, juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ungkap Ida.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tandasnya. []

Baca Juga :   Menaker: Jangan Sempitkan Cakupan Penerima THR
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru