AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Reaksi Mahfud MD, Kemenkes, dan DPR

- Editor

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi PeduliLindungi. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Aplikasi PeduliLindungi. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melaporkan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia per 2021, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait aplikasi PeduliLindungi. Mengomentari hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) lah yang lebih banyak dilaporkan melanggar HAM ketimbang Indonesia berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

“Kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (16/04/2022).

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: IG Mahfud)

Mahfud menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia justru membuat aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat dan kenyataannya, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS. Ia juga menegaskan bahwa dalam melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, tetapi juga ada HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur hal tersebut.

“Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Menko Polhukam.

Baca Juga :   World Superbike Mandalika Diharap Tumbuhkan Ekonomi NTB 5-6%

Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, bahwa tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar. Sebab, aplikasi tersebut berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

PeduliLindungi sendiri, tercatat sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik. Selain itu, Aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. (Foto:Pelopor.id/Kemenkes)

Nadia juga mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement. Menurutnya, laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.
“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pernah menulis surat protes ke pemerintah. Untuk itu, menurutnya pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi PeduliLindungi.

Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto:DPR RI)

“Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut,” tegas Saleh.

Ia juga menyatakan, belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Tetapi, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid.

“Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” tandas Saleh. []

Baca Juga :   Mensos Minta Pemda di Provinsi Bali Cepat Distribusikan Bansos
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB