Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal

- Editor

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga perkuatan dan pengembangan koperasi yang berkaitan dengan masalah hukum.

Yaitu, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga Undang-undang (UU) Perkoperasian.

Menkumham berpandangan, perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP antara lain:

1. Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
2. Kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM.
3. Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.

Sementara Menteri Teten menyampaikan bahwa rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan :
1. Permodalan
2. Persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP
3. Persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan
4. Mengajukan business plan yang feasible.

“Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud,” tutur Teten di Jakarta Senin (11/04/2022).

Dalam hal penanganan KSP dalam PKPU, Menkumham memiliki pandangam serupa dengan Menteri Teten, bahwa praktek UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.

Yasonna juga menyampaikan agar minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Baca Juga :   MenKopUKM Ajak Pelaku Usaha Modifikasi Sepeda Motor Berkoperasi
Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

Sedangkan upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar Hakim Pengadilan Niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.

Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP).

Adapun Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB