Satgas Kemenperin-Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

- Editor

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu. Jika ditemukan pelanggaran, kedua pihak bisa memberikan tindakan tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” tutur Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Rabu (06/04/2022).

Untuk mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Menperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ucapnya.

Menperin menjelaskan, sanksi itu antara lain terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin. Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah.

Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Menperin menegaskan, aturan ini tidak hanya untuk produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” tegasnya.

Menperin menyebutkan, hingga kini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

Baca Juga :   Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Desak Pengurus KSP Indosurya Transparan

“Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri tersebut, diperkuat penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Sigit.

Dengan pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Kapolri berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga jualnya pun bisa sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ungkap kapolri.

Oleh sebab itu, Kapolri menegaskan, dalam melakukan pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiket Harga Khusus Synchronize Fest 2024 DiJual Bareng Rilis Video After Movie
Gitaris Abih RV Rilis Album Perdana Bertajuk First Vault
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Organ Relawan Prabowo-Gibran, ARBI Gelar Dialog Dukung Kampanye Damai
Kerja Bareng Kertabumi, Gatsby Tanam 1000 Pohon Mangrove di PIK
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Sejarah Gedung Lawang Sewu, Kisah Mistis, dan Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 22:50 WIB

Peggy Gou hingga The Adams Masuk Line Up Resmi We The Fest 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:46 WIB

BermusikGitar Gagas Kompetisi Gitar Bertajuk Strings of Glory 2024

Kamis, 4 April 2024 - 19:17 WIB

Politikus Boy Warongan Rilis Single Juang Angan Ciptaan Ade Paloh

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:47 WIB

Smash hingga Agnez Mo Bakal Tampil di SOORA Music Festival 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:09 WIB

Vokalis Grup Band SORE, Ade Paloh Meninggal Dunia

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:22 WIB

Promotor Color Asia Live Boyong Alan Walker Konser di Indonesia

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:11 WIB

Terinspirasi Pengalaman Nonton Festival Musik, Vania Abby Lepas Single LouD!

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:38 WIB

Gandeng Mustafa DEBU, Indomusik Team Rilis Single Religi Bertajuk IMA

Berita Terbaru