Korban Robot Trading DNA Pro Bertambah 242 Orang, Kerugian Hampir Rp 100 M

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

Jakarta – Hingga Jumat (1/04/2022) lalu, sebanyak 242 orang telah melaporkan dugaan kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm.

Ia menyatakan, telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 1 April 2022. Laporanya tercatat dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. “Kami diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah,” tuturnya Minggu, 03 April 2022.

Dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.

“Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua,” beber Juda.

Sementara modus penipuan berkedok investasi ini, menurut Juda, awalnya ratusan korban diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022 dengan iming-iming kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas.

Awalnya, beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun, setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022, semua anggota tidak bisa melakukan penarikan hingga sekarang.

Yang dilaporkan ke Mabes Polri mencapai 56 orang yang terdiri dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara para korbannya tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, hingga Papua.

Baca Juga :   Bertemu Tony Blair, Erick Thohir Bahas ini

Sebelumnya, sebanyak 122 korban juga telah melaporkan DNA Pro pada Senin (28/03/2022). Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin menyatakan, total kerugian kliennya sekitar Rp 17 miliar. Sedangkan satu korban lainnya membuat laporan di Polda Metro Jaya berinisial RD mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar.

Dengan demikian, total terdapat 365 korban robot trading DNA Pro yang melapor ke polisi dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 91,5 miliar. Adapun Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan, aplikasi DNA Pro ilegal lantaran tak memiliki izin. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru