Mantan Presiden Honduras Hernandez Diekstradisi ke AS Akibat Kasus Narkoba

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez periode 2014-2022. (Foto: Pelopor.id/Instagram @juanorlandoh)

Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez periode 2014-2022. (Foto: Pelopor.id/Instagram @juanorlandoh)

Jakarta | Mahkamah Agung Honduras, pada Senin (28/03/2022) waktu setempat, mengizinkan ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat (AS), untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba.

Juru bicara pengadilan Melvin Duarte mengatakan, pengadilan menolak banding Hernandez, menyusul keputusan hakim pada 16 Maret untuk menerima permintaan ekstradisi oleh Pengadilan Distrik Selatan New York. Melansir AFP, Hernandez bisa menghadapi hukuman seumur hidup, jika terbukti bersalah.

Hernandez menghadapi tiga dakwaan yaitu konspirasi untuk mengimpor zat yang dikendalikan ke AS, menggunakan atau membawa senjata api termasuk senapan mesin, dan konspirasi untuk menggunakan atau membawa senjata api.

Pada dakwaan pertama, 15 hakim Mahkamah Agung memberikan suara bulat mendukung ekstradisi. Untuk dua tuduhan terkait senjata api, pemungutan suara adalah 13 mendukung dan dua menentang. Keputusan pengadilan tidak dapat diajukan banding.

Hernandez ditangkap pada pertengahan Februari, kurang dari sebulan setelah meninggalkan kursi kepresidenan, menyusul permintaan ekstradisi AS. Pada pertengahan Maret, seorang hakim memerintahkan ekstradisinya, yang kemudian diajukan banding oleh Hernandez.

Sebelumnya, Hernandez dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di AS pada Maret 2021 akibat perdagangan narkoba. Selama persidangan itulah, Hernandez terlibat dalam perdagangan gelap.

Hernandez, yang menjabat dari 2014-2022, dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton narkoba, terutama dari Kolombia dan Venezuela ke AS melalui Honduras, sejak 2004.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polisi Bekuk Pemilik Investasi Bodong “Man 3 Trader” Diduga Rugikan Masyarakat Rp 30 Miliar

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB