Mantan Presiden Honduras Hernandez Diekstradisi ke AS Akibat Kasus Narkoba

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez periode 2014-2022. (Foto: Pelopor.id/Instagram @juanorlandoh)

Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez periode 2014-2022. (Foto: Pelopor.id/Instagram @juanorlandoh)

Jakarta | Mahkamah Agung Honduras, pada Senin (28/03/2022) waktu setempat, mengizinkan ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat (AS), untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba.

Juru bicara pengadilan Melvin Duarte mengatakan, pengadilan menolak banding Hernandez, menyusul keputusan hakim pada 16 Maret untuk menerima permintaan ekstradisi oleh Pengadilan Distrik Selatan New York. Melansir AFP, Hernandez bisa menghadapi hukuman seumur hidup, jika terbukti bersalah.

Hernandez menghadapi tiga dakwaan yaitu konspirasi untuk mengimpor zat yang dikendalikan ke AS, menggunakan atau membawa senjata api termasuk senapan mesin, dan konspirasi untuk menggunakan atau membawa senjata api.

Pada dakwaan pertama, 15 hakim Mahkamah Agung memberikan suara bulat mendukung ekstradisi. Untuk dua tuduhan terkait senjata api, pemungutan suara adalah 13 mendukung dan dua menentang. Keputusan pengadilan tidak dapat diajukan banding.

Hernandez ditangkap pada pertengahan Februari, kurang dari sebulan setelah meninggalkan kursi kepresidenan, menyusul permintaan ekstradisi AS. Pada pertengahan Maret, seorang hakim memerintahkan ekstradisinya, yang kemudian diajukan banding oleh Hernandez.

Sebelumnya, Hernandez dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di AS pada Maret 2021 akibat perdagangan narkoba. Selama persidangan itulah, Hernandez terlibat dalam perdagangan gelap.

Hernandez, yang menjabat dari 2014-2022, dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton narkoba, terutama dari Kolombia dan Venezuela ke AS melalui Honduras, sejak 2004.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Teten Masduki: Nomor Induk Berusaha itu Penting

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB