Negosiator Uni Eropa Setujui UU Penting untuk Kekang Big Tech

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parlemen Eropa. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Parlemen Eropa. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Negosiator dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) pada Kamis (24/03/2022) waktu setempat, menyetujui undang-undang untuk mengekang dominasi pasar raksasa teknologi besar Amerika Serikat (AS) atau US Big Tech, seperti Google, Meta, Amazon dan Apple.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Brussel itu, para pembuat undang-undang menetapkan daftar panjang yang wajib dan tidak boleh dilakukan yang akan memilih raksasa web paling ikonik di dunia sebagai “penjaga gerbang” internet yang tunduk pada aturan khusus.

“Digital Markets Act” (DMA) telah mempercepat prosedur legislatif blok tersebut dan dirancang untuk melindungi konsumen dan memberi saingan kesempatan yang lebih baik untuk bertahan melawan raksasa teknologi yang kuat di dunia.

DMA membebankan banyak sekali kewajiban pada Big Tech, termasuk memaksa Apple untuk membuka App Store-nya ke sistem pembayaran alternatif, sebuah permintaan yang ditentang keras oleh pembuat iPhone, terutama dalam perseteruannya dengan Epic games, pembuat Fortnite.

Apple juga dipaksa melonggarkan cengkeramannya pada iPhone, dengan pengguna diizinkan mencopot pemasangan browser web Safari dan aplikasi lain yang dibuat perusahaan yang saat ini tidak dapat dihapus oleh pengguna.

Sedangkan Google akan diminta menawarkan alternatif smartphone yang dijalankan Android kepada pengguna mesin pencarinya, aplikasi Google Maps atau browser Chrome-nya.

“Perjanjian tersebut mengantarkan era baru regulasi teknologi di seluruh dunia,” kata anggota parlemen Jerman Andreas Schwab, yang memimpin negosiasi untuk Parlemen Eropa, seperti dikutip dari AFP.

Poin utama dari undang-undang itu adalah untuk menghindari prosedur bertahun-tahun dan pertempuran pengadilan yang diperlukan untuk menghukum perilaku monopoli Big Tech, di mana kasus dapat berakhir dengan denda besar namun sedikit perubahan dalam cara berbisnis.

Baca Juga :   Bank Dunia: Kurangi Ketergantungan pada Tiongkok dan Lakukan Diversifikasi

Setelah diterapkan, undang-undang tersebut akan memberi Brussels otoritas yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengawasi keputusan Big Tech, terutama ketika mereka membeli perusahaan rintisan yang menjanjikan.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:20 WIB

Mahia, Maseja dan Chrisalia Jadi Sorotan di Main-Main Cipete Vol. 39

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Berita Terbaru