UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Berpihak pada UMKM

- Editor

Minggu, 20 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Pelopor.id | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah memberikan pemihakan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp 500 juta setahun,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Suahasil mengambil contoh, jika peredaran bruto sebuah UMKM mencapai Rp 3 miliar dalam setahun, maka cukup membayar pajak 0,5% dari Rp 2,5 miliar saja, karena Rp 500 juta menjadi tidak kena pajak.

Hal itu berlaku, jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5% dari omset.

Namun, melalui UU HPP, Wajib Pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yaitu sebesar 22%.

Jika memilih tarif PPh itu, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak, lantaran tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.

“Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” kata Suahasil. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   JIExpo Bakal Gelar Jakarta Fair 9 Juni - 17 Juli 2022 Usai Vakum 2 Tahun

Berita Terkait

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB