Menko Luhut: Lewat PP PKKPH Bakamla Jadi Koordinator Institusi Terkait Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia

- Editor

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Presiden Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH), maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.

Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat Bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, mengenai PP PKKPH pada Jumat, (18/03/2022)

“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” tutur Menko Luhut.

Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP PKKPH yang sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 11 Maret 2022 lalu.

“Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla. Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” ungkap Menko Mahfud MD.

Sementara menurut Kepala Bakamla Aan Kurnia, Melalui PP 13 Tahun 2022 mengenai PKKPH, pihaknya tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan. Bakamla, hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut.

“Serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam),” ungkapnya.

Baca Juga :   Papua Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Kepala Bakamla meminta, agar 13 K/L yang terlibat dalam PP ini, dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.

Kepala Bakamla, Aan Kurnia. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Marves)

PP ini menjadi penting lantaran mengatur adanya kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia yang menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain.

Dimana kapal pelaku ekonomi diperiksa berulang kali dan biaya logistik naik, serta organisasi kelautan internasional yang mendukung tidak cocok karena bidang tugas yang berbeda. Dengan PP ini, maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada akhir rapat secara singkat juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya siap berkoordinasi mengenai dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.

“Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” tandasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB