Pelopor.id | Pemerintah dan Pertamina memutuskan tidak menaikkan harga gas elpiji (LPG) subsidi 3 kg, meski terjadi invasi Rusia terhadap Ukraina serta meningkatnya harga Contract Price Aramco (CPA) pada Februari mencapai USD 775 per metrik ton (MT), atau lebih tinggi 21% dari rata-rata CPA tahun lalu. CPA adalah acuan internasional untuk LPG.
Namun, harga gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg mengalami kenaikan mulai 27 Februari 2022. Penyesuaian harganya berbeda di beberapa tempat. Dengan adanya penyesuaian, maka harga elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Sebagai informasi, porsi konsumsi elpiji subsidi 3 kg mencapai sekitar 93% dari total konsumsi elpiji nasional.
Pemerintah memberi subsidi sekitar Rp11.000 per kg lantaran elpiji ini memang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga masyarakat dapat membelinya dengan harga yang terjangkau.
“Harga elpiji subsidi 3 kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, seperti dikutip dari laman resmi Pertamina.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center 135.[]












