Pelopor.id | Kota Batam dinilai memiliki keunggulan letak geografis yang strategis guna memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Ditambah dengan pengelolaan satu kepemimpinan Pulau Batam yang dijabat oleh wali kota Batam, baik dari sisi tata kelola administrasi pemerintahan daerah, juga sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Kota Batam telah berakhir begitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 2A poin 1(a) dalam PP itu menyebutkan bahwa Wali Kota Batam selain sebagai kepala pemerintahan daerah, juga sebagai ex-officio Kepala BP Batam.
Di sisi lain, menurut Subardi, BP Batam memiliki anggaran sendiri, baik yang berasal dari manajemen internal perusahaan maupun dari pemerintah pusat. Pemkot Batam pun memiliki anggaran, baik yang berasal dari pajak lokal dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari pemerintah pusat.
“Karena itu dari sisi legislasi, kita butuh melihat kebijakan ini dan berikan rekomendasi atau saran kepada pemerintah pusat agar mempercepat proses pertumbuhan ekonomi dari Batam ini, baik dari lembaga BP Batam mau pun Pemkot Batam,” kata Subardi, seperti dikutip dari Parlementaria.
Secara geografis, Batam berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Kota ini bersama Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun telah menyandang status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pelabuhan di tiga wilayah ini memiliki izin bebas pajak barang ekspor-impor yang berlaku sejak 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Hal ini membuat barang elektronik dan kendaraan bermotor di Kota Batam dibebaskan dari PPN dan menyebabkan barang elektronik yang akan keluar dari Batam dikenakan pajak tambahan. Selain itu, kendaraan bermotor yang ketika dibeli tidak dikenakan PPN, tidak dapat keluar dari Batam sebelum membayar PPN 10 persen. []