Pelopor.id – Perdagangan aset kripto, bakal diawasi dengan ketat setelah negara-negara yang tergabung dalam G20, sepakat membentuk kerangka peraturan dan pengawasan terhadap aset kripto. Kesepakatan itu, dicapai dalam pertemuan kedua para menteri keuangan dan pimpinan bank sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) yang berlangsung tanggal 17 sampai 18 Februari 2022.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, negara-negara G20 menyoroti perkembangan aset kripto yang makin pesat belakangan ini. Untuk itu G20 merasa perlu untuk memantau perkembangan aset digital tersebut. Sebab jika tidak dipantau, bisa menimbulkan risiko terhadap perekonomian.
“Adapun risikonya adalah terkait dengan instabilitas pasar keuangan global dan bahkan juga bisa berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi, tutur Perry belum lama ini.
Perry menjelaskan, selain makin maraknya perdagangan aset kripto yang bisa menimbulkan risiko di pasar keuangan, saat ini juga sudah muncul lembaga atau jasa keuangan di luar perbankan (non bank financial institution) yang bisa mempengaruhi sektor finansial di setiap negara.
Sehingga menurutnya, untuk meredam risiko yang ditimbulkan dari perdagangan aset kripto termasuk juga dari lembaga atau jasa keuangan di luar perbankan, negara-negara G20 sepakat untuk memperkuat sektor keuangan global.

Caranya, negara G20 akan membentuk kerangka peraturan dan pengawasan untuk menyelesaiakan persoalan tersebut. Upaya ini, sebut Perry, sebagai upaya negara-negara G20 untuk bisa mengatasi dampak pandemi di sektor keuangan.
Sementara perdagangan aset kripto di Indonesia, diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, disebutkan ada 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Di antaranya, Bitcoin, Ethereu, Tether, Xrp/ripple, Lightcoin dan Litecoin. []












