Pelopor.id – Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) bersama Subdit I/indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah 1,1 juta kilogram (kg).
Minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang didatangi Polda Sumut dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, Saat ini, polisi masih menyelidikan temuan dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu Gudang di Kabupaten Deli Serdang tersebut.
“Masih didalami, apakah itu penimbunan atau bukan,” tuturnya, Minggu (20/02/22).
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan memaparkan, pada pengecekan pihak kepolisian menemukan:
1. PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Disana, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah.
2. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang. Disana polisi menemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah.
3. PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Di tempat tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkap John.
Terkait penemuan ini, Polisi pun memanggil Pemilik gudang. Dalam pemangilan ini, Pemilik akan diklarifikasi terkait ada tidaknya indikasi penimbunan minyak goreng.
“Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” tegas John.
Terkait dugaan penimbunan ini, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan dukungannya kepada pemerintah mengambil langkah hukum atas temuan gudang penimbun satu juta liter lebih minyak goreng di Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Ya tentu kita mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dan aparat penegak hukum ya,” kata Andre Minggu (20/2/2022).
Andre menegaskan, bahwa pemerintah melalui Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Permendag 06/2022 untuk menyelesaikan sengkarut kelangkaan minyak goreng. Oleh sebab itu tinggal langkah penegakkan hukum yang harus diambil.
“Tapi kalau memang masih ada pengusaha nakal yang menimbun ya kami mendorong Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum. Karena kepentingan rakyat di atas segalanya,” tandas Andre. []