Pelopor.id | Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum dan juga informasi yang jelas bagi masyarakat Indonesia mengenai setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Jika tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu seperti dikutip dari setkab.go.id.
Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, menurut Wisnu, selama sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah Aset Kripto buatan dalam negeri sudah dipasarkan di pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.[]












