Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang kripto Bitcoin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi uang kripto Bitcoin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum dan juga informasi yang jelas bagi masyarakat Indonesia mengenai setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Jika tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu seperti dikutip dari setkab.go.id.

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, menurut Wisnu, selama sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah Aset Kripto buatan dalam negeri sudah dipasarkan di pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Samsung Luncurkan Galaxy S21 FE dan Chipset Terbarunya Januari 2022

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 00:11 WIB

Daftar Harga Tiket Konser UNGU di Senayan Resmi Diumumkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:22 WIB

Kahitna Rayakan 40 Tahun Lewat Konser Nostalgia di PIK 2

Berita Terbaru