Pelopor.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan bahwa pihaknya melarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi cryptocurrency (uang kripto). Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
“OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” sebutnya, Jumat, (11/02/2022).
“Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti antara lain penipuan, kasus ponzi, pencucian uang.”
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antar instansi pemerintah. Pasalnya, kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
“Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” kata Nailul.
Terkait penilaian Indef itu, Anto menjelaskan, kebijakan melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi uang kripto berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah yakni masih 38%.
“Sehingga ini menjadi concern aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto ini,” ungkapnya.

Menurut Anto, langkah OJK ini sama dengan perhatian internasional terhadap vulnerability aset kripto. Sehingga ini menjadi warning untuk masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus dipahami betul mengenai manfaat, biaya dan risikonya.
- Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi Fintech
- Misbakhun: Ada Permainan Obligor dan Debitur BLBI dalam Pengalihan Aset
“Berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan sudah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh dan yang dilarang. Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti antara lain penipuan, kasus ponzi, pencucian uang,” tegasnya.
Oleh sebab itu, OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Masyarakat, juga harus memahami risiko dari aset kripto sebab merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu. []












