Pelopor.id | Pemerintah diketahui belum melunasi biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada tahun lalu, dengan besaran tunggakan mencapai Rp 23 triliun.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan tersebut.
“Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers seperti dikutip dari Parlementaria, Senin (14/2/2022).
Sedangkan mengenai validitas angka tagihan itu, Misbakhun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
“Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” tegasnya.
Misbakhun juga mengatakan bahwa sejauh ini Komisi XI DPR RI belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 tersebut.
“Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp 23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh menkeu,” ungkap politikus Partai Golkar itu.
Ia menyebut hingga saat ini Komisi XI belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk meminta pertanggungjawaban terkait tunggakan itu. []












