Pelopor.id | Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menduga ada masalah mengenai konglomerasi di perusahaan financial technology atau fintech.
Menurutnya, pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran. Ia menegaskan, harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system tersebut.
Saat ini ada 103 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah itu, 95 di antaranya adalah fintech konvensional dan sisanya adalah fintech syariah.
“Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” tanya Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua OJK di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (03/02/2022).
Misbakhun juga ingin mengetahui data tentang konglomerasi di sektor keuangan. Ia pun meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai perusahaan terbuka atau tidak, dan juga soal manajer investasinya.
“Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” ujarnya, dikutip dari Parlementaria.
Ia mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus pailit perusahaan asuransi jiwa itu.
“Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini,” tandasnya.
Legislator Dapil Jawa Timur II itu pun membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, di antaranya Danasupra Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK, M Cash dan NFC Indonesia. Dia menyebutnya sebagai skema yang luar biasa.
“Ini another Jiwasraya. Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” pungkasnya. []
Baca juga: Misbakhun: Ada Permainan Obligor dan Debitur BLBI dalam Pengalihan Aset












