KSPI: Aturan Baru Pencairan JHT Mencekik Buruh

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi buruh. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran jaminan hari tua yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil ketika pegawai tersebut sudah berusia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam aturan itu. Ia mencontohkan, jika ada buruh yang dipecat ketika berusia 30 tahun, maka buruh tersebut harus menunggu selama 26 tahun, baru bisa mencairkan JHT-nya.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tegas Said Iqbal dalam rilis persnya, pada Jumat (11/02/2022).

Terkait hal itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker membuat aturan agar buruh korban PHK dapat mencairkan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan dipecat.

Selain JHT, Saiq Iqbal juga mengatakan bahwa keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besarannya per hari masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

Untuk memperjuangkan hak buruh, KSPI bersama Partai Buruh dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Presiden Jokowi: BSU yang Sudah Disalurkan 48,3% dan BLT BBM 95,5%

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB