Pelopor.id – Dokter berinisial G yang diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong terhadap siswa sekolah dasar (SD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini, proses hukum kasus tersebut sudah sampai pada tingkat penyidikan.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G,” tuturnya pada Minggu, (30/1/2022).
Sementara anak SD yang menjadi korban berinisial O, juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya.
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan,” ungkap Panca Putra.
Menurutnya, sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.
“Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
Sebelumnya viral video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD di Medan. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini. Sementara dokter G, yang melakukan suntikan vaksin kosong ke anak SD, meminta maaf serta mengaku khilaf atas peristiwa tersebut. []












