Pelopor.id – Wakapolres Penajam Paser utara (PPU) AKBP Kompol Nur Kholis, bersama Satreskoba Polres PPU Kalimantan Timur, menangkap seorang pria berinisial AH (22), yang mengedarkan narkoba jenis pil dobel L di kawasan RT 06 kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kabupaten PPU, pada Sabtu (22/01/2022) malam.
Nur Kholis menjelaskan, AH merupakan warga asal Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta. Tersangka, tepergok mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L (LL) tanpa izin edar.
Sebanyak 15 bungkus berisikan 15.000 butir pil dobel L berhasil diamankan tim Satreskoba Polres PPU dari tersangka AH. Barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa satu kotak dus berwarna putih. Tidak hanya berisikan ribuan pil dobel L. Di dalam kotak putih itu juga ada lima bungkus kripik tempe kemasan. Berdasarkan Pengakuannya, AA baru dua kali mengedarkan pil double L.
“15 ribu pil dobel L itu diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe,” ungkap Wakapolres Penajam Pasar Utara, Kamis (27/1/2022).
Tersangka AH kini meringkuk di penjara dan polisi menjeratnya dengan pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandas Nur Kholis di ruang Catur Prasetya Polres PPU.
Lalu apa itu Pil Dobel L?
Pil double L (Triheksifenidil HCL) termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya. Kelompok Obat G, biasanya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Dinamakan Pil Double L, lantaran di tiap keping pil tersebut tertuliskan dua huruf L kapital berjajar.
- BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021
- Gerebek Sarang Narkoba, Polda Metro Jaya Tangkap 27 Orang di Kampung Bahari
Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson, dengan efek obat halusinasi. Dengan kata lain, apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba seperti Fly, tingkah laku tak terkontrol dan sebagainya.
Sejatinya, pil Double L ini merupakan salah satu obat kimia yang dulunya pernah digunakan sebagai obat batuk. Obat tersebut, dapat mempengaruhi syaraf yang akan menahan atau menghentikan batuk beberapa saat.
Namun, obat ini bisa menyebabkan ketergantungan dan Penggunanya juga akan kecanduan lantaran efek samping obat ini adalah relaxasi. Sensasi ketenangan inilah yang menjadi alasan munculnya penyalahgunaan obat Double L itu. []