Pelopor.id – DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat untuk menyelenggarakan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Kesepakatan itu, didapat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022). Agenda tersebut, diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” tutur Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Doli menjelaskan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Mendagri Tito Karnavian juga sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ucap Tito.
Tanggal tersebut menurut mendagri, akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.
“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” tegas Tito.
Sementara Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan, Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari yang akan jatuh pada hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.
“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” tandas Ilham. []












