Pelopor.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022). Selain mengamankan seorang hakim, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga menciduk seorang pengacara dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” tutur Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Sementara berdasarkan informasi Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya.
“Di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya,” katanya Kamis (20/1/2022).
Hakim, Panitera, dan Pengacara tersebut, diduga terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Uang itu disinyalir merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
Selanjutnya, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK juga berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini. []












