Kronologi Kasus Taspen Life yang Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar

- Editor

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Taspen Life. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Logo Taspen Life. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya menduga PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) telah merugikan negara senilai Rp 161,62 miliar pada periode 2017-2020. Dugaan ini, berkaitan dengan penempatan dana investasi terhadap medium term notes (MTN) senilai Rp 150 miliar tahun 2017.

Ia menjelaskan, Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar pada 17 Oktober 2017. Investasi dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer investasi (MI) dengan underlying berupa MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).

“Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar,” tutur Leonard dikutip Jumat, (14/1/2022).

Menurut Leonard, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. Adapun skema investasinya dengan cara Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana.

Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Meski demikian, dana yang diinvestasikan pada beberapa reksa dana itu dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk dilakukan pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN.

“Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568 (Rp 161,62 miliar),” tegas Leonard.

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017- 2020 pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Dukung Penyelenggaraan Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua

“Surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022,” sebut Leonard.

Kemudian pada Rabu (12/1/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku kepala divisi keuangan dan investasi Taspen Life periode 2017-2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh Taspen Life.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” tandas Leonard. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB