Bareskrim Polri Tahan Fedinand Hutahaean atas Cuitan Bermuatan SARA

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean penuhi panggilan Bareskrim. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Ferdinand Hutahaean penuhi panggilan Bareskrim. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Bareskrim Polri, menetapkan Fedinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA. Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan mantan politisi Partai Demokrat itu. Penahanan ini, dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam.

“Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tutur Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, Ferdinand ditahan setelah melalui pertimbangan subyektif dan obyektif. Pertimbangan subyektifnya lantaran penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujar dia.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dan berkilah terkait riwayat kesehatannya. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.

“Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” sebut Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dalam perkara ini, Polisi tak menggunakan pasal dugaan penistaan agama dalam menjerat Ferdinand.

Adapun pelanggaran dugaan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut, melarang setiap orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga :   Polisi: Menangkap Penista Agama yang Lari ke Luar Negeri Tidak Mudah

Adapun sebelumnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di media sosial Twitter yang berisi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya”.

Ferdinand pun mengklaim, bahwa cuitan itu tidak menyasar kelompok atau agama tertentu dan sejak beberapa hari lalu ia tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru