Bareskrim Polri Tahan Fedinand Hutahaean atas Cuitan Bermuatan SARA

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean penuhi panggilan Bareskrim. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Ferdinand Hutahaean penuhi panggilan Bareskrim. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Bareskrim Polri, menetapkan Fedinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA. Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan mantan politisi Partai Demokrat itu. Penahanan ini, dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam.

“Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tutur Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, Ferdinand ditahan setelah melalui pertimbangan subyektif dan obyektif. Pertimbangan subyektifnya lantaran penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujar dia.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dan berkilah terkait riwayat kesehatannya. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.

“Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” sebut Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dalam perkara ini, Polisi tak menggunakan pasal dugaan penistaan agama dalam menjerat Ferdinand.

Adapun pelanggaran dugaan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut, melarang setiap orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga :   Hidayat Nur Wahid Berharap Bansos Terus Berlanjut

Adapun sebelumnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di media sosial Twitter yang berisi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya”.

Ferdinand pun mengklaim, bahwa cuitan itu tidak menyasar kelompok atau agama tertentu dan sejak beberapa hari lalu ia tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB