Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi

- Editor

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2/2021). (Foto:Pelopor.id/Lip6)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2/2021). (Foto:Pelopor.id/Lip6)

Pelopor.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas SE MenPANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19.

Rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Pelopor.id/Fb PNS Cantik)

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Baca Juga :   Lamborghini Ikut-ikutan Jualan NFT, Terinspirasi Ghozali Everyday?

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gitaris Abih RV Rilis Album Perdana Bertajuk First Vault
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Organ Relawan Prabowo-Gibran, ARBI Gelar Dialog Dukung Kampanye Damai
Kerja Bareng Kertabumi, Gatsby Tanam 1000 Pohon Mangrove di PIK
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Sejarah Gedung Lawang Sewu, Kisah Mistis, dan Peristiwa Pertempuran Lima Hari
Tips Mengemudi Hemat Bensin

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:47 WIB

Smash hingga Agnez Mo Bakal Tampil di SOORA Music Festival 2024

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:22 WIB

Promotor Color Asia Live Boyong Alan Walker Konser di Indonesia

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:11 WIB

Terinspirasi Pengalaman Nonton Festival Musik, Vania Abby Lepas Single LouD!

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:38 WIB

Gandeng Mustafa DEBU, Indomusik Team Rilis Single Religi Bertajuk IMA

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:38 WIB

Dipromotori Ravel Entertainment, Boys Like Girls Bakal Konser di Jakarta

Senin, 11 Maret 2024 - 13:08 WIB

Putri Ariani Lepas Single Motivasi Berjudul Teruskan Langkah Baikmu

Minggu, 10 Maret 2024 - 16:39 WIB

Dirilis Berkala, Sal Priadi Lengkapi Album Penuh Kedua

Minggu, 10 Maret 2024 - 15:07 WIB

Momentum Hari Musik Nasional, Jason Ranti Rilis Single Hari-Hari Musik

Berita Terbaru

Daerah

Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama

Rabu, 27 Mar 2024 - 23:30 WIB

Dokumentasi program STEM Academy dari Harbour Energy. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy

Selasa, 26 Mar 2024 - 22:33 WIB