Ketua Umum NU Apresiasi Polisi Jadikan Bahar Smith Tersangka Hoaks

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (Foto:Pelopor.id/SS Youtube American Jewish Committee)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (Foto:Pelopor.id/SS Youtube American Jewish Committee)

Pelopor.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang telah menjadikan Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Yahya menegaskan, siapa pun yang menyebarkan propaganda radikal dan kabar bohong harus segera ditindak. Bahar bin Smith sendiri langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangkaa oleh Polda Jawa Barat.

“Ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.”

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith,” tuturnya, Selasa (4/1/2022).

Tindakan tegas kepolisian seperti saat ini, diperlukan untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran. Yahya berharap, hal ini bisa dipertahankan ke depan untuk mengatasi persoalan propaganda intoleransi.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” harapnya.

Lebih lanjut, Yahya mengatakan propaganda radikalisme hingga intoleransi atas nama agama kerap bersembunyi di balik ruang abu-abu, antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.

“Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat,” katanya.

Sementara kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku heran lantaran proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibanding penanganan kasus lain yang diduga melakukan penistaan agama.

Baca Juga :   LG Energy Solution Akan Gelar IPO Terbesar di Korea Selatan

Menurut Ichwan, proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Sebab, proses hukum terhadap orang-orang yang juga diduga menista agama jalan di tempat. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Selasa, 7 April 2026 - 16:10 WIB

Julyandra Aip DPO dan Kisi Bawa Nuansa Kontemplatif di Kurasi Musik Tebet

Selasa, 7 April 2026 - 15:42 WIB

Pugar Restu Julian Sajikan Lirik Frontal di Single Depresi Kelas Menengah

Selasa, 7 April 2026 - 15:01 WIB

Kukudabukon Luncurkan Single Menerka Sampai Mati Sebelum Album Penuh

Sabtu, 4 April 2026 - 17:44 WIB

Grup Band Cockpit+ Lahir, Siap Lanjutkan Tradisi Rock Genesis di Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 00:38 WIB

Ramzy Has Luncurkan Single Sehari Demi Sehari

Berita Terbaru