Konflik Lahan Sawit PT ANA, Ketua DPRD Morowali Utara: Berikan Hak Masyarakat

- Editor

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Morowali – Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa menyampaikan, terkait konflik lahan sawit antara PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dengan Kelompok Tani Sipatuo lima desa, pihaknya ingin masyarakat diberikan hak-haknya.

“Terkait klaim warga, rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya,” tutur Megawati kepada awak media, Senin, (3/1/2022).

Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut untuk mengetahui hak, legalitas, perizinan dan lainnya. Berdasarkan RDP itu, lantas diberikan beberapa rekomendasi.

“Beberapa rekomendasi dari DPR yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mana itu harus disetor ke pemerintah daerah, yang kalau kita lihat bersama untuk sampai kontribusi kewajiban dari pihak perusahaan itu persyaratan salah satunya nya HGU. Setelah hasil RDP itu katanya on proses,” ungkapnya.

Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa
Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Megawati menegaskan, pihaknya sebagai lembaga DPRD menginginkan segala sesuatunya terlaksana sesuai target. Dimana perusahaan melakukan dan melaksanakan yang menjadi kewajiban-kewajiban mereka pada pemerintah daerah dan masyarakat.

“Sampai hari ini kami menunggu juga karena HGU masih berproses. Mengundang pihak dari BPN, insyaallah dalam waktu dekat masa sidang kami akan melakukan RDP kembali,” tegasnya.

“Rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya.”

Selain itu, Megawati juga menyebut bahwa dirinya sudah menyampaikan permasalahan BPHTB ini kepada pemerintah daerah setempat.

Adapun Masyarakat Petani Morowali Utara yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipatuo lima desa menganggap bahwa lahan sawit yang dikuasai PT. ANA merupakan lahan masyarakat.

Klaim ini, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Bungintimbe, Toara, Bunta, Tompira dan Molino pada tahun 1993. Lahan tersebut, sudah dimanfaatkan secara terus menerus sebagai lahan pertanian dan tambak oleh masyarakat.

Baca Juga :   Separuh Pulau Lombok Banjir Akibat Hujan Lebat Seharian

Bahkan menurut Koordinator Kelompok Tani Lima Desa, Haji Abidin, Para petani di lima desa ini, juga telah membayar pajak pada setiap tahunnya.

Hal serupa disampaikan Ketua LBH HKTI, H. Apriyansyah, SH, MH. Menurutnya, Penguasaan lahan oleh PT. ANA menyalahi hukum, lantaran perusahaan itu tidak memiliki kekuatan hukum berupa HGU dari Kementrian ATR/BPN.

PT. ANA, lanjut Apriyansyah, hanya memiliki izin prinsip dari Plt Bupati Morowali Utara, yang berdasarkan keterangan Ombudsman Republik Indonesia telah cacat hukum dan itu merupakan mal prakrek administrasi, karena Plt tidak boleh mengeluarkan kebijakan.

“Tentu dengan persoalan ini, negara wajib hadir ditengah-tengah masyarakat yang menuntut keadilan hukum terkait kepemilikan lahan masyarakat, dimana masyarakat merasa hak kepemilikannya telah dirampas oleh perusahaan perkebunan,” tutur Apriyansyah.

PT. ANA sampai saat ini tidak memiliki HGU selama 16 tahun, namun menguasai tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagaimana terungkap pada saat RDP DPRD Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 3 November 2021 dan PT. ANA tidak hadir walaupun sudah diundang.

Sementara Humas PT ANA, Doddy menepis tudingan penyerobotan lahan. Dalam keterangannya pada 22 Oktober 2021, Doddy menjelaskan bahwa PT ANA telah melakukan proses pemberian kompensasi terhadap nama-nama yang dinyatakan sebagai pemilik lahan.

Dimana proses penyelesaiaan lahan itu, semuanya melibatkan pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah ditetapkan melalui rapat pihak lembaga-lembaga yang berwenang termasuk eksekutif dan legislatif menjadi dasar perusahaan membayarkan kompensasi kepada pemilik lahan seperti dikutip dari Obormotindok.co.id. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama
Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah
Sambut Bulan Suci Ramadan, Huadi Group Bantu Alat Kebersihan 14 Masjid di Papan Loe
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Wajibkan Karyawan Sadar K3 Sebagai Tanggung Jawab
Huadi Bantu Pasang Kubah Mesjid Jami Rahmat Desa Borong Loe
Support Apel Siaga Bencana, Dandim 1410 Bantaeng: Terimakasih Huadi Group
Ratusan Bibit Mangrove di Tanam Depan Jetty Huadi Group

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Manjakani Persembahkan Album Self-Titled, Simfoni Kehidupan Sehari-Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 15:39 WIB

Rocker Kasarunk Lepas Single Anyar Bertajuk Aku Sedang Tak Percaya Diri

Sabtu, 8 November 2025 - 15:10 WIB

Phoebe Paris Ungkap Romansa dan Kerinduan Lewat Lagu Wanna Just Be With You

Sabtu, 8 November 2025 - 03:19 WIB

Kolaborasi Musik Indonesia-Prancis, Suarajiwa Bakal Konser Keliling Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 02:22 WIB

Wen & the Wknders Daftarkan 15 Lagu ke Sora Music Publisher

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

COMA Baresto Jadi Saksi Kemenangan Basajan di Selector! Bersama Iga Massardi

Kamis, 6 November 2025 - 18:43 WIB

Sosila dan Dorrein Latuputty Tampil di Swag Event Episode 126 Blok M

Kamis, 6 November 2025 - 01:05 WIB

Main-Main di Cipete Vol. 33: Musik Jujur dari Yogie Semata dan Kawan-Kawan

Berita Terbaru