Konflik Lahan Sawit PT ANA, Ketua DPRD Morowali Utara: Berikan Hak Masyarakat

- Editor

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Morowali – Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa menyampaikan, terkait konflik lahan sawit antara PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dengan Kelompok Tani Sipatuo lima desa, pihaknya ingin masyarakat diberikan hak-haknya.

“Terkait klaim warga, rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya,” tutur Megawati kepada awak media, Senin, (3/1/2022).

Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut untuk mengetahui hak, legalitas, perizinan dan lainnya. Berdasarkan RDP itu, lantas diberikan beberapa rekomendasi.

“Beberapa rekomendasi dari DPR yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mana itu harus disetor ke pemerintah daerah, yang kalau kita lihat bersama untuk sampai kontribusi kewajiban dari pihak perusahaan itu persyaratan salah satunya nya HGU. Setelah hasil RDP itu katanya on proses,” ungkapnya.

Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa
Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Megawati menegaskan, pihaknya sebagai lembaga DPRD menginginkan segala sesuatunya terlaksana sesuai target. Dimana perusahaan melakukan dan melaksanakan yang menjadi kewajiban-kewajiban mereka pada pemerintah daerah dan masyarakat.

“Sampai hari ini kami menunggu juga karena HGU masih berproses. Mengundang pihak dari BPN, insyaallah dalam waktu dekat masa sidang kami akan melakukan RDP kembali,” tegasnya.

“Rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya.”

Selain itu, Megawati juga menyebut bahwa dirinya sudah menyampaikan permasalahan BPHTB ini kepada pemerintah daerah setempat.

Adapun Masyarakat Petani Morowali Utara yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipatuo lima desa menganggap bahwa lahan sawit yang dikuasai PT. ANA merupakan lahan masyarakat.

Klaim ini, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Bungintimbe, Toara, Bunta, Tompira dan Molino pada tahun 1993. Lahan tersebut, sudah dimanfaatkan secara terus menerus sebagai lahan pertanian dan tambak oleh masyarakat.

Baca Juga :   Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Bahkan menurut Koordinator Kelompok Tani Lima Desa, Haji Abidin, Para petani di lima desa ini, juga telah membayar pajak pada setiap tahunnya.

Hal serupa disampaikan Ketua LBH HKTI, H. Apriyansyah, SH, MH. Menurutnya, Penguasaan lahan oleh PT. ANA menyalahi hukum, lantaran perusahaan itu tidak memiliki kekuatan hukum berupa HGU dari Kementrian ATR/BPN.

PT. ANA, lanjut Apriyansyah, hanya memiliki izin prinsip dari Plt Bupati Morowali Utara, yang berdasarkan keterangan Ombudsman Republik Indonesia telah cacat hukum dan itu merupakan mal prakrek administrasi, karena Plt tidak boleh mengeluarkan kebijakan.

“Tentu dengan persoalan ini, negara wajib hadir ditengah-tengah masyarakat yang menuntut keadilan hukum terkait kepemilikan lahan masyarakat, dimana masyarakat merasa hak kepemilikannya telah dirampas oleh perusahaan perkebunan,” tutur Apriyansyah.

PT. ANA sampai saat ini tidak memiliki HGU selama 16 tahun, namun menguasai tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagaimana terungkap pada saat RDP DPRD Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 3 November 2021 dan PT. ANA tidak hadir walaupun sudah diundang.

Sementara Humas PT ANA, Doddy menepis tudingan penyerobotan lahan. Dalam keterangannya pada 22 Oktober 2021, Doddy menjelaskan bahwa PT ANA telah melakukan proses pemberian kompensasi terhadap nama-nama yang dinyatakan sebagai pemilik lahan.

Dimana proses penyelesaiaan lahan itu, semuanya melibatkan pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah ditetapkan melalui rapat pihak lembaga-lembaga yang berwenang termasuk eksekutif dan legislatif menjadi dasar perusahaan membayarkan kompensasi kepada pemilik lahan seperti dikutip dari Obormotindok.co.id. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama
Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah
Sambut Bulan Suci Ramadan, Huadi Group Bantu Alat Kebersihan 14 Masjid di Papan Loe
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Wajibkan Karyawan Sadar K3 Sebagai Tanggung Jawab
Huadi Bantu Pasang Kubah Mesjid Jami Rahmat Desa Borong Loe
Support Apel Siaga Bencana, Dandim 1410 Bantaeng: Terimakasih Huadi Group
Ratusan Bibit Mangrove di Tanam Depan Jetty Huadi Group

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB