Pelopor.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membentuk Bank Tanah. Pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Jokowi.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu Perpres struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah.
Harga tanah tinggi, ketersediaan tanah pemerintah terbatas, dan terjadinya urban sprawling berakibat ke tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien. Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah.
Menurut Wakil Menteri ATR/ BPN, Surya Tjandra, pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu faktor mewujudkan cita-cita dibentuknya Badan Bank Tanah.
“Bagaimana kita terus kembali ke cita-cita untuk keadilan pertanahan yang menjadi esensi keberadaan Bank Tanah di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak mudah makanya, barangkali karena ini istilahnya sui generis, dia ada dalam dirinya sendiri,” tutur Surya Tjandra.
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, terus lakukan diskusi sambil berjalan. Namun, terus berjalan dan jangan berhenti oleh pikiran sendiri yang akhirnya tidak maju-maju,” sambungnya.
Dengan dibentuknya Badan Bank Tanah, lanjut Surya Tjandra, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang meniti buih.
Ini, artinya proses pengadaan tanah yang selama ini bicara soal kepentingan umum, ke depannya pengadaan tanah dikombinasikan dengan tujuan keadilan pertanahan melalui adanya Badan Bank Tanah saat ini.
“Ada cita-cita besar dari Badan Bank Tanah ini. Menarik bagi saya karena memang sudah waktunya kita memikirkan hal seperti ini, bagaimana menerobos hambatan-hambatan yang selama ini menyulitkan, kalau pemerintah ingin melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum,” tandasnya. []












