Pelopor.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 kepada 12.641 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, pada Sabtu (25/12/2021). Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan,
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.
Rika menjelaskan, total narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mencapai 19.609 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
Sedangkan dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Berdasarkan persebaran wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, disusul daerah Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
Seluruh proses pemberian Remisi, menurut Rika dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Pemberian remisi ini, lanjut Rika sekaligus dapat menghemat anggaran makan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari seluruh penerima remisi, maka anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat sekitar Rp6,6 miliar.
“Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama,” ucap Rika. []