Pelopor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Ini, merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Lalu, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Sur yadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
“Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca juga :
- KPK Usul Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipidana, Cukup Kembalikan Dananya
- Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Terjerat OTT KPK
Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023. Mereka yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika (periode 2019-2023).
Kemudian 10 orang lainnya yang dijerat KPK merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin. Mereka mengikuti jejak 10 anggota DPRD Muara Enim yang lebih dulu menyandang status tersangka.
Alex, sapaan Alexander Marwata memaparkan, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Usai diumumkan sebagai tersangka, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dijebloskan ke sel tahanan.
Mereka akan mendekam di empat rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari pertama. Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. []












