Pelopor.id | Polda Metro Jaya belum memberikan izin reuni 212 digelar pada 2 Desember 2021 di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, panitia kegiatan reuni 212 memang sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/11/2021), tetapi pihak kepolisian masih belum menerbitkan izin kegiatan, lantaran ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh panitia.
“Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan, Kamis (25/11/2021).
Zulpan merinci sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari proposal kegiatan sampai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Menurutnya, salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Satgas.
Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap, massa dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini, serta tidak nekat melakukan aksi reuni 212.
“Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. []
Baca juga: Wagub DKI Minta PA 212 Pikirkan Ulang Soal Reuni Akbar












