Pelopor.id – Kementerian tenaga kerja mengumumkan upah minimum provinsi (UMP), untuk tahun depan akan naik rata-rata 1 koma 09 persen. Dari perhitungan ini, maka UMP tertinggi terjadi pada pekerja DKI Jakarta sekitar 4,4 juta. Sedangkan UMP terendah bagi pekerja Jawa Tengah sebesar 1,8 juta rupiah.
“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, Senin (15/11/2021).
Baca juga :
- Timboel Siregar: Dibutuhkan Transparansi Data Penentu Upah Minimum
- Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini
Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Namun, keputusan akhir kenaikan upah akan kembali kepada gubernur setiap provinsi. Penetapan UMP paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November mendatang, Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat 30 November. []