Pelopor.id – Subway, mendapatkan gugatan atas tuduhan telah menipu masyarakat. Gugatan itu perihal produk tuna milik Subway, dimana hasil tes labolatorium memperlihatkan produk itu ternyata mengandung protein hewani seperti ayam, babi dan sapi ternak, bukan 100 persen tuna seperti yang diiklankan.
Gugatan hukum itu dilayangkan oleh Karen Dhanowa dan Nilima Amin, dimana ini adalah gugatan ketiga yang dimasukkan pada pekan ini ke pengadilan federal, San Francisco, Amerika Serikat.
“Tuna berkualitas tinggi, tangkapan liar, dan 100 persen (asli).”
Tuduhan ini ditepis oleh Subway yang mengklaimnya sebagai “gugatan sembrono dan tidak pantas”. Subway juga bersikeras bahwa produk mereka menggunakan 100 persen daging tuna.
“Tuna berkualitas tinggi, tangkapan liar, dan 100 persen (asli),” tegas Subway.
Baca juga :
- Festival Belanja Online 11.11 di China Picu Praktik Dagang Tak Sehat
- Dukung Uang Kripto, Wali Kota New York Ingin Gaji Bitcoin
Subway mengatakan akan berusaha agar gugatan tersebut, dibatalkan. Sebab klaim tersebut tidak pantas mengingat ikan tuna yang mereka gunakan ikan tuna hasil tangkapan dan berkualitas tinggi, yang diatur secara ketat di Amerika Serikat serta negara belahan lain di dunia.
Bahkan Subway mengklaim bahwa penggugat sudah menyebar tuduhan palsu yang berubah-ubah setiap memasukkan berkas.
Pada Januari 2021 atau sejak kasus ini mengemuka, Subway meluncurkan iklan di TV dan sebuah website untuk membela produk ikan tunanya. Subway juga mengubah menunya, namun tidak dengan ikan tunanya dengan alasan peningkatan tidak diperlukan.
Adapun hakim distrik di Amerika Serikat Jon Tigar mengatakan, pada bulan lalu pihaknya membatalkan gugatan yang dilayangkan kepada Subway dengan alasan penggugat tidak dapat membuktikan bahwa mereka membeli tuna yang merupakan produk Subway berdasarkan dugaan misinterpretasi.[]