Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI

- Editor

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI. (Foto:Pelopor.id/IG Kemkominfo)

Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI. (Foto:Pelopor.id/IG Kemkominfo)

Pelopor.id – Pemerintah mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun media sosialnya menyampaikan, syarat Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia adalah, wajib menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR di negara asal. Samplenya, diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif.

Selanjutnya, harus melakukan karantina selama 5 hari bagi penumpang dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positif rendah. Lalu, wajib karantina 14 hari bila datang dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Sedangkan syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia khusus untuk WNA adalah sebagai berikut:

1. Bisa memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau (untuk perjalanan wisata)
2. Wajib memiliki Visa Kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sementara alur penanganan WNI atau WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia yakni:

Melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan

Baca Juga :   Daftar Tes PCR dan Asuransi Jagawisata di Bali Bisa Secara Daring

Bila hasilnya positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala atau gejala ringan. Untuk orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya sendiri.

Untuk hasil negatif, maka dilakukan karantina selama 5 hari untuk penumpang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan selama 14 hari jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Di hari keempat melakukan tes RT-PCR kedua

Bila hasilnya negatif maka karantina selesai dan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Selain itu, dianjurkan untuk menjalani karantina Mandiri selama 14 hari. Serta, wajib terapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk hasil test RT-PCR positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya Mandiri. []

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB