Pelopor.id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi di Indonesia, untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 seperti dikutip dari Website Resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam masa pandemi, Pemerintah RI melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:
- Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
- UU yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan
- Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. “Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini. Akankah status pandemi berakhir atau berlanjut ke 2022?
MK menegaskan pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual pandemi di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
“Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang di gedung MK dan disiarkan di akun YouTube MK, Kamis (28/10/2021). []
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kunci Penanganan Pandemi di Indonesia