Jokowi: Pandemi Secara Faktual Masih Terjadi di Indonesia

- Editor

Minggu, 2 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Pelopor.id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi di Indonesia, untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 seperti dikutip dari Website Resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam masa pandemi, Pemerintah RI melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
  2. UU yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan
  3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. “Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini. Akankah status pandemi berakhir atau berlanjut ke 2022?

Baca Juga :   Catat! Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dari Pemerintah Rp 14.000 Per Liter

MK menegaskan pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual pandemi di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

“Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang di gedung MK dan disiarkan di akun YouTube MK, Kamis (28/10/2021). []

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kunci Penanganan Pandemi di Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gitaris Abih RV Rilis Album Perdana Bertajuk First Vault
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Organ Relawan Prabowo-Gibran, ARBI Gelar Dialog Dukung Kampanye Damai
Kerja Bareng Kertabumi, Gatsby Tanam 1000 Pohon Mangrove di PIK
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Sejarah Gedung Lawang Sewu, Kisah Mistis, dan Peristiwa Pertempuran Lima Hari
Tips Mengemudi Hemat Bensin

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:33 WIB

STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy

Jumat, 17 November 2023 - 21:57 WIB

Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023

Minggu, 12 November 2023 - 21:40 WIB

Biografi Pendiri Bank BCA, Sudono Salim

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:15 WIB

Pemerintah Libatkan Swasta Bangun 2,5 Juta Jaringan Gas Rumah Tangga Tahun Depan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:22 WIB

Paradise Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis dengan Club Med

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:49 WIB

Libur Idul Adha Pelayanan BUMN Terus Berjalan

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:18 WIB

AUM Reksa Dana Danareksa BRIF Tembus Rp 1,24 T di Tengah Sideway IHSG

Senin, 22 Mei 2023 - 21:06 WIB

Danareksa MSCI Indonesia ESG Screened Kelas A Catat Imbal Hasil 6,8%

Berita Terbaru

Dokumentasi program STEM Academy dari Harbour Energy. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy

Selasa, 26 Mar 2024 - 22:33 WIB

Vokalis grup band SORE, Firza Achmar Paloh alias Ade Paloh. (Foto: Istimewa)

Musik

Vokalis Grup Band SORE, Ade Paloh Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mar 2024 - 22:09 WIB