Pelopor.id | Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 2020, Indonesia menghasilkan sedikitnya 67,8 juta ton sampah per tahun, yang sekitar 1.000-1.500 ton per hari adalah sumbangan sampah dari kota-kota besar. Dari jumlah tersebut, 60% sampah diangkut dan ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA), 10% sampah didaur ulang oleh masyarakat dan 30% lainnya mencemari lingkungan.
Ada sekitar 8 juta ton sampah plastik mencemari laut setiap tahunnya dan berdampak pada kehidupan ekosistem laut. Berdasarkan studi yang dilakukan Unilever Indonesia bekerja sama dengan Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Indonesia Plastics Recyclers (IPR), diketahui bahwa proses daur ulang masih belum maksimal.
Tak bisa dipungkiri, pemecahan persoalan sampah tidak terlepas dari peran masyarakat. Namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2008, 72% masyarakat di Indonesia tidak memiliki kepedulian terhadap sampah. Membuang sampah dengan sembarangan dan penggunaan plastik yang berlebihan, masih menjadi budaya masyarakat Indonesia. Selain itu, perilaku ketidakpedulian terhadap sampah juga ditunjukkan dengan tidak melakukan pemilahan sampah rumah tangga dan tidak memanfaatkan barang bekas.
Baca juga: Thinq Consultant Bekali Warga Ilmu Mengelola Sampah Berbasis Masyarakat
Dalam mewujudkan grand design pengelolaan sampah 100% menuju tahun 2045, perlu adanya inovasi pengolahan sampah mulai dari wilayah rumah tangga, keluruhan atau desa hingga kabupaten kota. Dimulai dari rumah tangga, diperlukan adanya sosialisasi hingga aturan untuk mengubah pola perilaku. Jika indeks ketidakpedulian masih tinggi, maka diperlukan aturan berupa peningkatan retribusi sampah.
Dalam konsep masyarakat, sampah selalu dipandang sebelah mata sehingga masyarakat membuang sampah secara sembarangan atau tidak pada tempatnya. Dalam wilayah setingkat kelurahan atau desa, diperlukan adanya penambahan atau pembangunan fasilitas tempat pembangunan sampah sementara (TPS) sesuai dengan kapasitas sampah di kelurahan atau desa. Melalui semangat gotong royong, diperlukan adanya penguatan komunitas warga dalam mengelola sampah melalui pemanfaatan Reduce, Reuse, dan Recycle agar dapat digunakan kembali dan memiliki nilai ekonomi. Contohnya, pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk kompos, gas metana, pakan ternak dan kerajinan tangan dari sampah kertas dan plastik.
Dalam skala industri, diperlukan komitmen pelaku industri merancang kemasan produk dalam mengurangi plastik, seperti optimalisasi bentuk dan ukuran kemasan produk, hingga penggunaan bahan dasar lain yang lebih ramah lingkungan. Pelaku industri harus melakukan transformasi model bisnis dengan menerapkan penjualan produk tanpa kemasan plastik, seperti skema refill station, melakukan pengisian ulang terhadap produk dan langsung diantarkan ke rumah konsumen.
Baca juga: GMKI: Banjir Palembang Akibat Drainase dan Pengolahan Sampah Buruk
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Ramah Lingkungan, memberikan harapan baru untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya untuk menghasilkan listrik. Pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan dan penanganan sampah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota, yaitu DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Surakarta, Makasar, Palembang, Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Manado.
Namun, selama tiga tahun, pembangunan PSEL di sebelas kota masih berjalan di tempat, karena koordinasi dan perbedaan presepsi di antara kementerian/lembaga terkait skema kerja sama masih menjadi kendala utama. Pada 2021, Presiden Jokowi baru meresmikan satu PSEL, yaitu PSEL TPA Benowo di Surabaya. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan telah mendukung program pembangkit listrik berbasis sampah dengan mengeluarkan sejumlah payung hukum. Hal itu juga untuk memastikan pemerintah daerah berani mengeksekusi program tersebut tanpa dipanggil oleh kejaksaan, kepolisian dan KPK. []












