Pelopor.id | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang merupakan salah satu daerah industri perikanan terbesar di Indonesia, Selasa (05/10/2021). Ia memaparkan rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi solusi menggeliatnya industri perikanan di dalam negeri, khususnya di Kota Bitung. Terlebih Bitung memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang sebagian besar usaha di dalamnya bergerak di bidang perikanan.
“Yang ini saya lihat (di sini) adalah bagaimana kira-kira rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur. Saya berharap sebetulnya ke depan Bitung ini bisa menjadi pusat industri (perikanan) kelas dunia. Saya harap begitu,” ujar Menteri Trenggono.
Baca juga: KKP Kembangkan Pembenihan Ikan Gabus di Kalimantan Selatan
Komoditas perikanan yang mendominasi di Bitung adalah tuna dan cakalang. Keduanya merupakan produk perikanan bernilai ekonomi tinggi, baik di pasar lokal maupun dunia. Bitung juga memiliki pelabuhan perikanan tipe A yang bisa mendaratkan ikan dalam jumlah besar, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. Lokasinya tidak terlalu jauh dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, yang menjadi gerbang transportasi pengiriman produk perikanan melalui udara.
Menteri Trenggono menambahkan, penerapan kebijakan penangkapan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan maupun anak buah kapal (ABK). Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bertujuan mengurai masalah minimnya tangkapan nelayan lokal. Pasalnya ke depan, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.
“Di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 716 dan 717 itu pemanfaatannya dibagi dalam kuota. Kuota industri, nelayan lokal atau tradisional, dan rekreasi. Kemudian kita akan hitung berapa jumlah nelayan lokal dan ABK untuk pembagian kuotanya. Dan nelayan yang boleh menangkap ya nelayan yang berasal dari wilayah tersebut. Kita verifikasi melalui kartu identitas,” papar Menteri Trenggono.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Trawl Asal Malaysia di Selat Malaka
Sementara untuk mendorong nelayan lokal agar produktif dalam memanfaatkan kuota yang dimiliki, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menggulirkan sejumlah bantuan, antara lain bantuan kapal penangkapan bagi kelompok nelayan yang berasal dari kapal-kapal hasil tangkapan.
“Itu sedang saya pikirkan bersama Dirjen Perikanan Tangkap dan kemudian bersama Dirjen PSDKP, untuk mendata seluruh kapal hasil tangkapan illegal fishing yang kemudian bisa kita evaluasi untuk kemudian kita berikan kepada nelayan,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan penangkapan terukur ini, KKP akan memperkuat pengawasan di WPPNRI. Kemudian menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui satuan pendidikan di bawah naungan Balai Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP. “Jadi nanti satuan pendidikan yang ada, betul-betul menyatu dengan industri. Yang dibutuhkan industri misalnya bukan hanya mengolah atau pengolahan saja, tapi juga soal budidaya. Maka satuan pendidikan tadi akan diarahkan ke sana,” kata Menteri Trenggono. []












