Pelopor.id | Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, tindakan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida, tidak tepat.
“Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi.”
Menurut Arif, seharusnya Luhut Binsar Pandjaitan melakukan klarifikasi atas riset yang dilakukan oleh kedua aktivis itu di channel Youtube Haris Azhar beberapa waktu lalu.
“Jadi kalau ada informasi yang berbasis kajian itu seharusnya bukan direspon dengan cara represif atau somasi bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi saat ini, tetapi diklarifikasi saja,” tutur Arif dikutip Senin, 27 September 2021.
Arif menjelaskan, dengan klarifikasi dari Luhut Binsar Pandjaitan maka akan tercipta dialog dan tabayyun untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulida.
“Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi,” ucapnya.
Sementara Polda Metro Jaya mengaku, mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya diketahui Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
- Baca juga : Luhut kepada Kontras dan Haris Azhar: Kalau Salah Minta Maaf Tak Perlu Gengsi
- Baca juga : Profil Pengacara Haris Azhar yang Disomasi Menkomarves Luhut Pandjaitan
Yusri menerangkan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE. Menurutnya, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, polisi akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
“Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya,” tegas Yusri.
Sementara Luhut, pada hari ini, Senin, 27 September 2021 datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta demi memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. []