Pelopor.id | Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kinerja Kementerian-kementerian RI yang memiliki Wakil Menteri tidak banyak mengalami perubahan.
“Kementerian-kementerian yang ada wakilnya ga banyak berubah, kinerjanya sama. Selama Pandemi ini hampir ga banyak kinerja yang ditampilkan,” tuturnya saat diwawancarai Pelopor.id, Senin, 13 Sepember 2021.
Mengenai hal ini, ia mencontohkan Kementerian Kesehatan yang memiliki Wakil Menteri tetapi menurutnya memiliki kinerja yang sama dengan sebelum punya wakil Menteri.
“Kementerian kesehatan yang ada Wakil Menterinya juga sama saja, ga ada bedanya waktu belum ada wakil menterinya. Waktu Pak Terawan sama yang sekarang kan sama saja,” ucapnya.
“Kementerian-kementerian yang ada wakilnya ga banyak berubah, kinerjanya sama.
Menurut Trubus, adanya sejumlah Wakil Menteri kontraproduktif dengan pernyataan presiden sebelumnya yang ingin adanya perampingan birokrasi dan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
“Kalo wakil menteri mau ditambah atau diganti itu hak prerogatif presiden. Tapi kan persoalannya itu cuman karena tidak sesuai dengan janji presiden awalnya bahwa itu harus ada perampingan-perampingan,” tegasnya
Trubus juga menyebut bahwa hampir semua Kementerian RI yang memiliki wakil menteri kinerjanya lemah.
“Mau (Wakil) Menteri luar negeri kek, desa tertinggal, kementerian hukum dan HAM, ga banyak berubah. Ada Wakil Meteri juga ga banyak berubah. Ya sama saja,” sebutnya.
“(Di Kementerian Hukum dan HAM) adanya penambahan meteri nggak berubah kinerjanya. Dulu juga banyak kebakaran, kemudian banyak napi yang keluar, yang melarikan diri, bandar narkoba yang dari dalam juga (ada),” lanjutnya.
Adapun belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, Bappenas dapat memiliki Wakil Kepala Bappenas/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebelum itu, Presiden juga menerbitkan Perpres nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Perpres nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi dan Perpres nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Melalui ketiga beleid tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Investasi/BKPM bisa memiliki wakil menteri dan wakil menteri/wakil kepala. []