Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Sosial RI melalui Balai Phala Martha Sukabumi, membebaskan dari pasungan dua orang warga Kp. Cikamunding, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya, dua orang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) tersebut mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Bogor.
Awalnya, informasi tentang adanya ODGJ korban pemasungan, diperoleh dari masyarakat yang disampaikan ke Phala Martha. Kemudian, Kepala Balai, Cup Santo menugaskan Tim terjun ke lokasi untuk melakukan asesmen cepat, koordinasi dengan pihak setempat, pembebasan pasung dan evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa.
“Masalah rumah tangga dan kondisi ekonomi yang tidak baik, menjadi pemicu GI mengalami Gangguan kejiwaan. GI pernah berumah tangga namun ditinggal pergi istri tercintanya.”
ODGJ berinisial GI (42 tahun), sudah 24 tahun dalam pasungan dengan kondisi sangat memprihatinkan. Hidup sendiri dengan kurungan berukuran dua kali satu meter, tanpa penerangan dan sangat tidak layak. Tempat tinggalnya, lebih mirip dengan kandang. Aktivitas buang air besar dan kecil pun, dilakukan di dalam kurungan tersebut.
“Masalah rumah tangga dan kondisi ekonomi yang tidak baik, menjadi pemicu GI mengalami Gangguan kejiwaan. GI pernah berumah tangga namun ditinggal pergi istri tercintanya,” tutur Arinah, adik kandung GI berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kakak GI yang berinisial UP (50 tahun), juga mengalami nasib sama hidup terkurung selama 24 tahun. UP, ditempatkan di kamar kecil di dalam berukutan tiga kali lima meter.

“Setelah GI, UP juga mengalami depresi ukup berat, akibat diceraikan suaminya”, kata Arinah. “Yang dahulu ceria, bisa berkomunikasi dengan orang lain. Sekarang berputar 180 derajat, UP terlihat murung, tanpa ekpresi dari wajahnya. Seolah-olah ingin mencurahkan isi hatinya kepada orang lain,” ungkap Arinah.
Sementara pihak keluarga, mengaku terpaksa memasung GI dan UP lantaran khawatir bisa membahayakan keselamatan orang lain di sekitarnya. Sebelumnya, GI dan UP pernah mendapatkan pelayanan medis dari puskesmas.
GI pernah diberikan obat, tapi hanya sembuh beberapa saat namun akhirnya kembali berontak, dan menganggu lingkungan. Keluarga tak lagi menggunakan jalur medis karena alasan tidak ada biaya.
- Baca juga : Fitur “Usul-Sanggah” Kemensos Sejalan dengan Langkah KPK
- Baca Juga : Kemensos Garap Konsep dan Model Penanganan Anak Yatim Korban Covid
Terkait hal ini, Tim Balai Phala Martha yang dipimpin Umar Khaerudin, Pekerja Sosial Madya memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat bahwa pemasungan adalah tindakan melanggar HAM.
Setelah membebaskan dari pasungan, tim Kementerian Sosial mengevakuasi GI dan UP ke Rumah Sakit Jiwa Bogor untuk mendapatkan perawatan.
“Pasca perawatan medis dari Rumah Sakit, untuk memulihkan kondisi kejiwaannya dan mengembalikan fungsi sosialnya, GI dan UP akan menjalani layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai Phala Martha,” tandasnya. []