Pelopor.id | Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat konsep untuk anak-anak yatim yang melibatkan berbagai pihak terkait. Menurutnya, pengimplementasian hal tersebut dalam prakteknya di lapangan tidak mudah dan harus ada landasan hukum serta anggaran.
Hal ini, disampaikan Mensos dalam kunjungan kerja di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Kota Serang, Banten.
“Intinya semua masih dalam proses, karena tidak bisa disamakan penanganannya, misalnya bagi anak yatim tapi masih bayi, anak berusia SD, SMP maupun SMA.”
“Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen Rehabilitasi Sosial, ” tutur Mensos Risma berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Jumat 13 Agustus 2021.
Mensos menerangkan, hingga saat ini data sementara yang tercatat ada kurang lebih 4 juta anak yatim dan belum termasuk tambahan dari korban pandemi Covid-19. Tentu saja, data itu akan terus diperbarui dengan data dari pemerintah daerah (Pemda)
“Jumlah ril dari anak yatim itu sudah kita mintakan kepada pemda, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, pondok pesantren dan lain sebagainya, ” ungkap Mensos.
- Baca juga : Kemensos Respon Anak Suspect Kanker Wajah di Bekasi
- Baca juga : Mensos Risma Sapa Warga Papua
- Baca juga : Respon Cepat Kemensos Tangani Anak yang Orangtuanya Terdampak Covid
Sedangkan untuk jenis program, model, serta anggaran belum bisa disampaikan saat ini karena harus dipelajari dan ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjutnya.
“Intinya semua masih dalam proses, karena tidak bisa disamakan penanganannya, misalnya bagi anak yatim tapi masih bayi, anak berusia SD, SMP maupun SMA. Tentu mekanisme dan besaran bantuan akan disampaikan nanti setelah ada keputusan dari pemerintah, ” tegas Mensos Risma.[]