Membangun Kawasan Perbatasan Melalui Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar

- Editor

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kepastian hukum atas tanah pada pulau-pulau kecil terluar melalui Reforma Agraria.

Hal ini, disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra secara virtual, dalam acara webinar #RoadtoWakatobi dengan tema “Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar: Komitmen Membangun Negeri dari Pinggiran.”

“Agar tidak menjadi hal yang merugikan negara maupun masyarakat, saat ini persoalan pertanahan di lingkup pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia tengah menjadi fokus pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN memiliki program yaitu salah satunya program Reforma Agraria,” tutur Surya berdasarkan keeterangan tertulis yang diterima Pelopor.id Selasa, 24 Agustus 2021.

“Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertipikat kepada masyarakat pulau kecil yang ada di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka.”

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Dalam konteks kehadiran negara, Surya menerangkan bahwa dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil terluar telah ditunjukkan dari komitmen Presiden Jokowi.

Komitmen tersebut yaitu dengan membangun dari pinggiran dengan 3T, yakni Terdepan, Terpencil, Tertinggal yang tentunya memikirkan bagaimana negara hadir, salah satunya untuk di wilayah pulau-pulau kecil terluar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, telah ditetapkan 111 pulau sebagai pulau-pulau kecil terluar.

Baca Juga :   Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Dalam hal ini, pulau-pulau kecil terluar ini memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu Keutuhan Kedaulatan dan Ketertiban Wilayah Negara. Selain itu, fungsi dari pulau-pulau kecil terluar ini yaitu adanya fungsi ekonomi dan ekologi/lingkungan yang berbasis letak strategis di perbatasan dengan negara tetangga.

“Legalisasi aset dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pengendalian Penguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Pelaksanaan Pengendalian P4T yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dari pihak terkait bahkan fasilitasi diplomasi antar negara tetangga yang diperankan oleh Kemenlu dan Kemhankam,” ungkapnya.

Ikut menimpali, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf menyatakan mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN karena telah merealisasikan program Reforma Agraria di beberapa wilayah perbatasan atau pulau-pulau kecil terluar.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertipikat kepada masyarakat pulau kecil yang ada di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya yang terkait.

Beberapa hal yang perlu disepakati di antaranya yaitu bagaimana mekanisme yang baik kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan pesisir, dengan keterbatasan akses dan informasi maka pemerintah harus hadir untuk kemudahan dalam kaitannya memberikan hak-haknya untuk dapat didaftarkan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah
Kata Adang Daradjatun Soal Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Synchronize Festival 2024 Sukses Digelar Selama 3 Hari

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Jadwal Penampil Hari Ketiga Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Jadwal Penampil Hari Kedua Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Jadwal Penampil Hari Pertama Synchronize Fest 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:57 WIB

AIU, Andhara Fachsya, dan Ray Surajaya Bawakan Karya Teranyar di Swag Event

Minggu, 29 September 2024 - 14:32 WIB

Segini Harga Tiket Konser Dewa 19 All Stars 2.0 di GBK

Kamis, 26 September 2024 - 23:37 WIB

Single I Wanna Milik Helma Namira Resmi Dirilis

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Superboy, Della Devina, Daniel Hasbon dan T.C.H.R.S Berbagi Panggung di Swag Event Edisi 88

Berita Terbaru

Dokumentasi Synchronize Festival 2024. (Foto: doc.synchronizefest2024)

Musik

Synchronize Festival 2024 Sukses Digelar Selama 3 Hari

Senin, 7 Okt 2024 - 20:20 WIB

Grup band Sore. (Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Ketiga Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 11:08 WIB

Poster rundown Synchronize Fest 2024. (Foto: Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Kedua Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:53 WIB

Poster rundown Synchronize Fest 2024. (Foto: Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Pertama Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:40 WIB