Membangun Kawasan Perbatasan Melalui Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar

- Editor

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kepastian hukum atas tanah pada pulau-pulau kecil terluar melalui Reforma Agraria.

Hal ini, disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra secara virtual, dalam acara webinar #RoadtoWakatobi dengan tema “Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar: Komitmen Membangun Negeri dari Pinggiran.”

“Agar tidak menjadi hal yang merugikan negara maupun masyarakat, saat ini persoalan pertanahan di lingkup pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia tengah menjadi fokus pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN memiliki program yaitu salah satunya program Reforma Agraria,” tutur Surya berdasarkan keeterangan tertulis yang diterima Pelopor.id Selasa, 24 Agustus 2021.

“Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertipikat kepada masyarakat pulau kecil yang ada di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka.”

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Dalam konteks kehadiran negara, Surya menerangkan bahwa dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil terluar telah ditunjukkan dari komitmen Presiden Jokowi.

Komitmen tersebut yaitu dengan membangun dari pinggiran dengan 3T, yakni Terdepan, Terpencil, Tertinggal yang tentunya memikirkan bagaimana negara hadir, salah satunya untuk di wilayah pulau-pulau kecil terluar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, telah ditetapkan 111 pulau sebagai pulau-pulau kecil terluar.

Baca Juga :   Abdul Fikri Faqih: Perhatian Pemerintah Belum Optimal Bagi Guru Honorer

Dalam hal ini, pulau-pulau kecil terluar ini memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu Keutuhan Kedaulatan dan Ketertiban Wilayah Negara. Selain itu, fungsi dari pulau-pulau kecil terluar ini yaitu adanya fungsi ekonomi dan ekologi/lingkungan yang berbasis letak strategis di perbatasan dengan negara tetangga.

“Legalisasi aset dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pengendalian Penguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Pelaksanaan Pengendalian P4T yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dari pihak terkait bahkan fasilitasi diplomasi antar negara tetangga yang diperankan oleh Kemenlu dan Kemhankam,” ungkapnya.

Ikut menimpali, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf menyatakan mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN karena telah merealisasikan program Reforma Agraria di beberapa wilayah perbatasan atau pulau-pulau kecil terluar.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertipikat kepada masyarakat pulau kecil yang ada di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya yang terkait.

Beberapa hal yang perlu disepakati di antaranya yaitu bagaimana mekanisme yang baik kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan pesisir, dengan keterbatasan akses dan informasi maka pemerintah harus hadir untuk kemudahan dalam kaitannya memberikan hak-haknya untuk dapat didaftarkan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirkan 200 Musisi, Merch-Making Market Bakal Digelar di Jakarta
Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:11 WIB

Garap Film Pengepungan di Bukit Duri, Joko Anwar Siapkan Judul Internasional

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:30 WIB

Albert Tanabe Ramaikan Program Musik Main-Main di Cipete

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Synchronize Festival 2024 Sukses Digelar Selama 3 Hari

Jumat, 6 September 2024 - 03:39 WIB

Gitaris Bless The Knights, Fritz Faraday Resmi Di-endorse Blackstar Amplification

Sabtu, 20 April 2024 - 21:16 WIB

Pameran Road to ARTJOG 2024-Performa Kinestetik Digelar di Jakarta

Jumat, 5 April 2024 - 22:57 WIB

Sambut Idul fitri, Jusuf Hamka Bagikan 300 Pasang Sepatu Pakalolo Secara Gratis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:31 WIB

Cakrawala Airawan dan Gemi Nastiti Bagi Pengalaman Bintangi Sinetron PPT Jilid 17

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:28 WIB

Dude Harlino, Eza Gionino, dan Lavicky Nicholas Lakukan Persiapan Khusus Berperan di FTV Ramadan

Berita Terbaru

Poster promosi 14 rilisan vinyl eksklusif dari Demajors. (Foto: Istimewa)

Musik

Demajors Rilis 14 Vinyl Eksklusif, Pre-Order Siap Dibuka

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:40 WIB

Grup band cadas, Saosin. (Foto: Instagram)

Musik

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Mar 2025 - 04:17 WIB