Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Korupsi Bansos PKH

- Editor

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Korupsi Bansos PKH. (Foto: Pelopor.id/Kemensos)

Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Korupsi Bansos PKH. (Foto: Pelopor.id/Kemensos)

Pelopor.id | Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). pernyataan ini, terkait Polres Malang yang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” tutur Mensos Risma, Minggu, 8 Agustus 2021.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.”

Menurut Mensos, langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bantuan sosial.

“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Mensos menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.

“Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, ” ucapnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang, telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

Sementara dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Baca Juga :   Dukung Gerakan GILAsSampah, Tito Karnavian Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ungkap Bagoes.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

Pelaku disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:41 WIB

TB Aji, D’Nineteen, dan Adan Berbagi Panggung di Swag Event Edisi 91

Senin, 4 November 2024 - 19:44 WIB

Electric Bird Lepas Single Sious Usai Bentuk Formasi Baru

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Jakarta Indie Sound Clash 2024 Jadi Wadah Musisi Berkompetisi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:42 WIB

Garap Album Bhavitra, Sisi Selatan Gandeng Vokalis forRevenge di Single Kau Belum Mati

Minggu, 27 Oktober 2024 - 02:59 WIB

Dipromotori Ravel Entertainment, The Corrs Siap Konser Lagi di Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Hadirkan Cokelat, Prisia Nasution Ajak Peduli Kesehatan Mental Lewat Djiva Fest

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:18 WIB

Tancap Gas, Bless The Knights Lepas Lagu Baru Usai Raih Nominasi AMI Awards 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Lirik Lengkap Lagu I Wanna – Helma Namira

Berita Terbaru

Ilustrasi olahraga. (Foto: Freepik)

Cantik

5 Tips Tetap Nyaman dan Fleksibel Saat Berolahraga

Sabtu, 2 Nov 2024 - 09:56 WIB