Menko Airlangga: Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing ke Indonesia

- Editor

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Perekonomian)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Perekonomian)

Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki daya saing dan iklim investasi, melalui reformasi struktural dengan menggabungkan 76 aturan menjadi satu melalui sistem Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini diungkapkan Menko Airlangga dalam webinar dengan topik “Risk Based Approach Business Licensing Process, Investment Priority List and the Online Single Submission (OSS) System,” pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Webinar ini, diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam upaya diseminasi informasi kepada Duta Besar Asing dan Perwakilan Kantor Dagang Asing di Indonesia.

“Dalam sistem ini, jenis perizinan akan disesuaikan berdasarkan level risiko masing-masing usaha. Misalnya prosedur perizinan UMKM berbeda dengan bisnis besar.”

Menko Airlangga menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan sebuah aturan yang menyederhanakan prosedur perizinan bisnis, menyediakan perlindungan lingkungan yang lebih baik, serta membuat perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan yang sudah ada.

Sebagai bagian dari proses transformasi ekonomi secara keseluruhan, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya bertujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan investasi. UU Cipta Kerja juga diakui oleh Bank Dunia sebagai program reformasi ekonomi yang sangat positif yang pernah diciptakan Indonesia dalam 4 dekade terakhir.

Untuk melengkapi implementasi UU Cipta Kerja tersebut, pendaftaran digital dan prosedur perizinan juga dibuat lebih mudah dengan diluncurkannya versi OSS terbaru yang dibangun berdasarkan Risk Based Approach (RBA), dan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI).

OSS yang berbasis risiko adalah bentuk reformasi yang sangat signifikan dalam sektor perizinan bisnis atau usaha, di mana sistem daring dipadukan dengan pendekatan berbasis risiko usaha.

“Dalam sistem ini, jenis perizinan akan disesuaikan berdasarkan level risiko masing-masing usaha. Misalnya prosedur perizinan UMKM berbeda dengan bisnis besar,” terang Menko Airlangga.

Baca Juga :   Jokowi Perpanjang Diskon Pajak Rumah dan Mobil

Untuk UMKM ataupun bisnis lain yang berisiko rendah di sektor swasta hanya membutuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS untuk mulai bisnisnya tersebut. Untuk risiko menengah, Sertifikat Standar diperlukan untuk melengkapi NIB. Semua perizinan diberikan dalam sebuah sistem OSS terintegrasi, sehingga prosesnya sangat transparan, lebih mudah, cepat, dan kredibel.

“Kami berharap dengan diluncurkannya OSS berbasis risiko akan meningkatkan iklim investasi dan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Jika investasi meningkat pada ujungnya diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas juga,” sebut Airlangga.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menko Airlangga menyebut, aturan ini berisi tentang DPI yang fokus memberikan daftar lapangan usaha atau bisnis prioritas, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), teknologi terkini, industri perintis, industri berorientasi ekspor, serta penelitian dan pengembangan.

Investor yang berinvestasi dalam sektor prioritas akan mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal. Dari sisi fiskal, insentif dapat berupa investment allowance, super deduksi, atau pembebasan bea masuk.

Sedangkan, dari sisi non fiskal berupa kemudahan perizinan bisnis atau usaha, kemudahan perizinan untuk implementasi kegiatan usaha, disediakan infrastruktur pendukung usaha, serta diberikan jaminan untuk ketersediaan bahan bakar atau energi dan bahan baku mentah.

Pemerintah Indonesia juga mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengoptimalkan investasi jangka panjang yang akan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah sudah mengalokasikan US$1 miliar di 2020 sebagai modal awal LPI, dan akan menambah sebesar US$4 miliar di tahun ini untuk mengoptimalkan peran LPI. Saat ini, juga ada Sovereign Wealth Fund (SWF) sekitar US$3 miliar dari tiga negara yaitu Belanda, Kanada, dan Uni Emirat Arab (yang sudah masuk ke LPI),” ucap Menko Airlangga. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah
Kata Adang Daradjatun Soal Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 14:59 WIB

Grup Band Indorock, Los Garelloz Rilis Single Keliling Kota Ciptaan Pepeng Eks NAIF

Jumat, 13 September 2024 - 04:23 WIB

Anov Blues One Kerja Bareng Ashley Hamel dan Reza Arfandy di Single Bad Boi

Kamis, 12 September 2024 - 18:38 WIB

Digandeng Yuna Penyanyi Asal Malaysia, Bunga Citra Lestari Rilis Single Watak Utama

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Xeva Al Gazel Manggung di Swag Event Bareng Zealous dan IMO

Rabu, 11 September 2024 - 14:02 WIB

Mantan Gitaris Guns N Roses Bakal Konser Bareng Dewa 19 di GBK

Rabu, 4 September 2024 - 13:27 WIB

Sujar Band Pamer Karya Bareng Lanov dan Senyawa di Swag Event

Minggu, 1 September 2024 - 15:18 WIB

Manusia Aksara Kolaborasi Bareng Widi Vierratale di Single Akhirnya Waktu Memisahkan Aku dan Kamu

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:07 WIB

Anov Blues One dan Jack Andie Kolaborasi di Single Tukobel

Berita Terbaru